TANGERANG - Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang melakukan Cek TKP kebakaran rumah kontrakan di Kp. Tanjung Rt.004/001 Desa Suka Aaih Kec. Pasar kemis Kab. Tangerang, Senin (09/05/2022).
Berawal Pada hari Senin, 09 Mei 2022 sekira jam 14.30 Wib pada saat saksi SOLIKHIN sedang tidur kemudian terbangun karena ada asap masuk kedalam kontrakan kemudian langsung bangun keluar kontrakan melihat keadaan kontarakan disamping sudah terbakar kemudian lari kerumah pemilik kontrakan Sdr.WIJAYA memberitahu kejadian kebakaran kepada pemilik kontrakan
Kemudian pemilik kontrakan saksi dan dibantu warga membantu memadamkan api dan menghubungi polsek pasar kemis kemudian anggota polsek datang ke TKP dan menghubungi pemadam kebakaran tidak lama pemadam kebakaran datang dan membantu memadamkan api.
Kemudian sekitar pukul. 15.00 api berhasil dipadamkan oleh petugas unit Pemadam Kebakaran yang di bantu warga sekitar dan dilanjutkan dengan pemasangan Police Line oleh anggota Polsek Pasar Kemis. Setelah melakukan olah TKP dan berdasarkan data data di lapangan, di duga penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek atau konsleting listrik dan atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000. - (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas kejadian tersebut.
Kepada warga, Kapolsek Pasar kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH berpesan, "Agar warga selalu waspada, terlebih antisipasi kebakaran, cek dan pastikan tidak ada api yang menyala di kompor, ataupun aliran listrik." "Tidak kalah penting cek jaringan arus/kabel listrik dengan bantuan tenaga ahlinya untuk memastikan bahwa jaringan listrik dalam rumah aman, ” pungkas Kapolsek (Sopiyan)